Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

BIMTEK Peran Bamus Balegda Dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD 2025

BIMTEK Peran Bamus Balegda  Dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD 2025

BIMTEK Peran Bamus Balegda  Dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan suatu badan legislatif yang dalam pelaksanaan kerjanya dibantu oleh alat kelengkapan daerah. Terdapat beberapa alat kelengkapan daerah, termasuk di dalamnya adalah Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan Kehormatan, yang memiliki peran sendiri guna meningkatkan kinerja DPRD.

Bamus memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja DPRD karena dalam strkturnya, ketua dan wakilnya serta skretarisnya termasuk anggota Bamus juga yang merangkap sebagai pimpinan dari DPRD. Dalam bahasa lainnya, Bamus memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja DPRD karena Bamus sebagai perencana atau peredam jika terjadi permasalahan.

Karena Bamus memiliki beberapa tugas seperti yang termuat pada Pasal 47 PP No. 16/2010 meliputi dapat menetapkan agenda, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD. Meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD, menetapkan jadwal setiap kali ada rapat, memberi saran atau pendapat, merekomendasikan pembentukan panitia dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan.

Dari paparan tugas Bamus tersebut, sangat jelas perannya sangat penting dalam meningkatkan kinerja DPRD. Begitu juga dengan Badan Legislatif Daerah (Balegda) yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja DPRD karena memiliki tugas  untuk menyusun Rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat data urutan dan prioritas Raperda beserta alasannya, Untuk kejelasan mengenai semua hal tersebut maka anda bisa mengikuti Diklat Peran Badan musyawarah, Badan legislasi daerah, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD.

Badan Legislasi Daerah (Balegda) dibentuk saat rapat paripurna DPRD dan saat permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang. Anggota Balegda sendiri diusulan oleh setiap fraksi. Tugasnya antara lain untuk menyusun rancangan program memuat rancangan peraturan daerah serta alasan. Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.

Balegda juga bertugas merancang peraturan daerah berdasarkan program prioritas. Melakukan pemantapan konsep rancangan peraturan daerah. Bertugas pula memberi pertimbangan untuk rancangan peraturan daerah. Balegda juga mengevaluasi pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah, juga memberi masukkan pada pimpinan DPRD dan membuat laporan kinerja.

Badan Kehormatan merupakan badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi etika dan integritas anggota DPRD. Badan ini memiliki peran penting dalam menjaga reputasi dan moralitas anggota DPRD. Badan Kehormatan akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik anggota DPRD dan memberikan sanksi yang sesuai jika ditemukan pelanggaran. Melalui tindakan ini, Badan Kehormatan berkontribusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD.

Dalam meningkatkan kinerja DPRD, peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan sangatlah penting. Koordinasi dan kerjasama antara ketiga badan tersebut dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan kualitas legislasi, dan menjaga etika serta integritas anggota DPRD. Dengan demikian, DPRD dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat.

BIMTEK Peran Bamus Balegda  Dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD 2025

BIMTEK Peran Bamus Balegda  Dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD 2025

Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat/DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK Peran Bamus Balegda Dan Badan Kehormatan Dalam Meningkatkan Kinerja DPRD 2025