Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Penyusunan Materi Cascading Perangkat Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Materi Cascading Perangkat Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Materi Cascading Perangkat Daerah 2025

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Thn 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam pidatonya presiden RI, Bapak Joko Widodo mengatakan bahwa Undang-udang ASN ini mulai berlaku sejak diundangkan Undang-undang ASN ini yang di dalam menekankan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan semangat reformasi lebih luwes, Melalui Cascading yang efektif dan efisien dan semua harus mereformasi dengan mengaktualisasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab semua paper less dengan menggunakan Digitalisasi yang berbasis kepada hasil kerja. Dimana Cascading sebagai bahan acuan melalui pohon kinerja Penyelenggara pemerintah dimana Kab/Kota wajib Menyusun cascading dari pucuk pimpinan tertinggi sampai kepada pejabat terendah.

Amanat Permenpan Rb Nomor 6 Thn 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bahwa setiap pegawai ASN wajib Menyusun SKP sebagai bukti kinerja dan harus dilaporkan hasil kinerja pegawai tersebut kepada atasannya dan atasan akan mengevaluasi kinerja masing-masing pegawai serta dinilai oleh atasannya.

Bimtek Penyusunan Materi Cascading Perangkat Daerah 2025

Bimtek Penyusunan Materi Cascading Perangkat Daerah 2025

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan Materi Cascading Perangkat Daerah 2025