Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Penyusunan SKP Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE Bkn No 11 Tahun 2023

Bimtek Penyusunan SKP Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE Bkn No 11 Tahun 2023

Bimtek Penyusunan SKP Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE Bkn No 11 Tahun 2023

Undang-Undang No. 20 Thn 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatakan bahwa Undang-udang ASN ini mulai berlaku sejak diundangkan, undang-undang ASN ini yang di dalamnya menekankan bahwa ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan semangat reformasi lebih luwes, Melalui Aplikasi E-Kinerja yang efektif dan efisien dan semua harus mereformasi dengan mengaktualisasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sehingga ke depan  semua dalam pelaksanan tugas dan pekerjaan paper less dengan menggunakan Digitalisasi yang berbasis kepada hasil kerja. Sebagai bahan acuan melalui pohon kinerja Penyelenggara pemerintah dimana Kab/Kota wajib Menyusun cascading Aplikasi E-Kinerja dari pucuk pimpinan tertinggi sampai kepada pejabat terendah.

Amanat Permenpan Rb Nomor 6 Thn 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bahwa setiap pegawai ASN wajib Menyusun SKP sebagai bukti kinerja dan harus dilaporkan hasil kinerja pegawai tersebut kepada atasannya dan atasan akan mengevaluasi kinerja masing-masing pegawai serta dilakukan Penilaian Kinerja oleh atasannya. Untuk meningkatkan Kompetensi tersebut di atas maka diperlukan BIMTEK dalam rangka meningkatkan Kinerja melalui Aplikasi  diharapkan kinerja akan lebih unggul.

Bimtek Penyusunan SKP Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE Bkn No 11 Tahun 2023

Bimtek Penyusunan SKP Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE Bkn No 11 Tahun 2023

Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan SKP Aplikasi Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE Bkn No 11 Tahun 2023