Bimtek Teknik & Metode Penyusunan RAB dan HPS Pengadaan Barang Dan Jasa Perpres No.46 Tahun 2025
Deskripsi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknik dan Metode Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Perpres No.46 Tahun 2025 ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah, BUMN/BUMD, dan penyedia jasa dalam merencanakan dan menghitung anggaran secara akurat, transparan, dan sesuai regulasi terbaru. Pelatihan ini membahas langkah-langkah teknis perhitungan biaya, metode penyusunan HPS, serta pemanfaatan data dan analisis pasar untuk menghasilkan dokumen pengadaan yang profesional. Dengan memahami regulasi baru Perpres No.46 Tahun 2025, peserta dapat meningkatkan efisiensi, menghindari kesalahan perencanaan anggaran, serta mendukung proses pengadaan yang akuntabel dan sesuai prinsip good governance.
Tujuan Bimtek Teknik & Metode Penyusunan RAB dan HPS Pengadaan Barang Dan Jasa Perpres No.46 Tahun 2025
- Memahami regulasi terbaru Perpres No.46 Tahun 2025 terkait penyusunan RAB dan HPS.
- Memberikan keterampilan teknis dalam perhitungan biaya pengadaan barang dan jasa.
- Meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyusunan dokumen pengadaan.
- Membekali peserta dengan metode analisis harga pasar dan referensi biaya.
- Mendukung peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran pengadaan.
Materi Bimtek Teknik & Metode Penyusunan RAB dan HPS Pengadaan Barang Dan Jasa Perpres No.46 Tahun 2025
- Regulasi dan kebijakan pengadaan barang dan jasa Perpres No.46 Tahun 2025.
- Konsep dasar RAB dan HPS serta fungsinya dalam pengadaan.
- Teknik penyusunan RAB berbasis data dan analisis kebutuhan.
- Metode perhitungan HPS dan pemanfaatan data harga pasar.
- Penyusunan dokumen pengadaan sesuai ketentuan terbaru.
- Analisis risiko dan pengendalian anggaran pengadaan.
- Praktik perhitungan dan penyusunan dokumen RAB dan HPS.
- Studi kasus dan simulasi pengadaan sesuai Perpres 46/2025.
Untuk itu pejabat instansi Pemerintah Baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi di atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 1104-00-00/014/III/2024 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah) serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Teknik & Metode Penyusunan RAB dan HPS Pengadaan Barang Dan Jasa Perpres No.46 Tahun 2025