BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PADA PRANGKAT DAERAH TAHUN 2022/2023
Dengan Hormat
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.Secara teknis, ada 4 (empat) tahapan yang harus dilakukan saat penyusunan kebutuhan JFK sesuai Peraturan BKN, yakni mulai dari (1)Menyusun Standar Kebutuhan Rata-rata (SKR) dan Persentase Kontribusi, (2)Penghitungan Volume Beban Kerja, (3)Penghitungan Kebutuhan, dan (4)Penyusunan Peta Jabatan,
4 (empat) arah pembinaan JFK ke depan, yakni (1)Pengembangan kerangka dasar-fondasi JFK, (2)Pengembangan kapasitas JFK, (3)Penguatan akuntabiitas JFK, dan (4)Pengendalian Implementasi JFK. “Selaras dengan apa yang disampaikan Bapak Deputi sebelumnya, diharapkan workshop ini membantu pemahaman dan pengetahuan pengelola kepegawaian dalam melakukan evaluasi kebutuhan JFK berdasarkan kondisi kebutuhan JFK yang sebenarnya, menyusun ulang kebutuhan JFK berdasarkan pedoman penyusunan kebutuhan JFK, dan membuat model kebutuhan JFK sebagai proyeksi kebutuhan JFK 5 tahun
Untuk itu para pejabat Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PADA PRANGKAT DAERAH TAHUN 2022/2023