Bimtek AKIP -Pengelolaan AKIP 2024-2025
( Pengelolaan AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
Dengan Hormat
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengukuran data, pengkalsifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan Pengelolaan AKIP
- 1. Pemahaman Konsep AKIP: Memastikan peserta memiliki pemahaman yang baik tentang konsep AKIP, termasuk prinsip-prinsip dasar, tujuan, dan manfaatnya dalam meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
- 2. Penguasaan Terhadap Regulasi: Membantu peserta memahami regulasi dan peraturan yang mengatur pelaksanaan AKIP, termasuk tata cara pelaporan dan evaluasi.
- 3. Pengembangan Keterampilan: Membantu peserta mengembangkan keterampilan yang diperlukan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan instansi pemerintah.
- 4. Peningkatan Akuntabilitas: Mendorong peserta untuk memahami pentingnya akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana AKIP dapat meningkatkannya.
- 5. Pelatihan Pengawasan Intern: Mengembangkan keterampilan peserta dalam melaksanakan pengawasan intern terhadap program dan kegiatan instansi pemerintah.
- 6. Peningkatan Kualitas Laporan Kinerja: Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun laporan kinerja instansi pemerintah yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
- 7. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Mengajarkan peserta tentang pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dalam mencapai tujuan AKIP.
- 8. Pemberdayaan Peserta: Memberikan peserta dengan alat dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjadi agen perubahan dalam organisasi mereka, mendukung perbaikan kinerja, dan mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan dan wewenang.
- 9. Implementasi AKIP yang Efektif: Mendorong peserta untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip AKIP dalam pekerjaan mereka sehari-hari dan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan instansi pemerintah.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek AKIP -Pengelolaan AKIP 2024-2025