Bimtek ANJAB Terbaru 2024 ( Praktek Penyusunan Analisis Jabatan ASN )
- Kepada Yth
- Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
- Bagian Kepegawaian
Dengan Hormat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan
Tahapan Penyusunan Analisis Jabatan
Persiapan
Pada tahap persiapan ini terdapat dua pokok kegiatan, yaitu identifikasi jabatan dan penyusunan daftar pertanyaan. Kegiatan identifikasi jabatan dilakukan dengan pengenalan setiap jabatan yang berbeda dalam organisasi.
Sementara itu kegiatan penyusunan daftar pertanyaan atau daftar cek, dimaksudkan menentukan informasi yang harus diperoleh atau dikumpulkan, guna membatasi dan memfokuskan kegiatan sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan tertentu.
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dapat dilakukan dengan beberapa teknis yang masing-masing teknis memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Teknik-teknik tersebut antara lain adalah pengamatan langsung (observasi), wawancara (interview), daftar pertanyaan (kuesioner), daftar cek (cheklist), partisipasi kerja (work participation), laporan kerja (logs), dan kombinasi dari beberapa teknis tersebut.
Pengolahan Data
Pengolahan data dilaksanakan dengan memilah-milah data yang relevan dan data yang tidak relevan dengan analis jabatan.
Setelah data yang berguna atau relevan dengan keperluan analis jabatan terkumpul, kemudian diadakan kajian (review) hasilnya yaitu, data jabatan yang telah disempurnakan.
Penyajian Informasi Jabatan
Dari tahap persiapan dan pengumpulan data, hingga pada pengolahan data, kegiatan analisis jabatan menghasilkan informasi-informasi jabatan. Dengan informasi jabatan tersebut seorang analis dapat menyusun berbagai bentuk informasi jabatan yang berguna bagi instansi pemerintahan.
Bentuk-bentuk tersebut antara lain deskripsi pekerjaan (job description), spesifikasi pekerjaan (job spesification), dan standar prestasi kerja (job performance standard).
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek ANJAB Terbaru 2024 ( Praktek Penyusunan Analisis Jabatan ASN )
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998