Bimtek Bidang Pertanian

Bimtek Bidang Pertanian Dan Ketahanan Pangan : Bimtek Penerapan Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Pangan

Bimtek Penerapan Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Pangan

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat

Sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tanggal 31 Desember 2015, tuntutan konsumen terhadap standar mutu dan keamanan pangan produk hasil pertanian sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Produk hasil pertanian yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan akan mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Dalam upaya mewujudkan sistem jaminan mutu di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standardisasi melalui Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2000 tentang “Standardisasi Nasional” yang selanjutnya PP dimaksud dijabarkan di sektor pertanian melalui keputusan-keputusan Menteri Pertanian No.170 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standardisasi Nasional di sektor pertanian. Dalam keputusan ini juga memuat tentang kebijakan sistem jaminan mutu di sektor pertanian.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pertanian