Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Implementasi Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK ( UU ASN No .20 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2023 )

Bimtek Implementasi Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK ( UU ASN No .20 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2023 )

Bimtek Implementasi Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK ( UU ASN No .20 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2023 )

Dengan Hormat

UU Nomor 20 Tahun 2023 mencakup penguatan pengawasan Sistem Merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK, serta digitalisasi Manajemen ASN untuk efisiensi. UU ini menetapkan batas usia pensiun yang berbeda untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara 

Ketentuan Umum Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara 

1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

3. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang diberi kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara.

4. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian, dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.

5. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

6. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan aparatur sipil negara untuk menghasilkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar dan etika profesi, netral dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

7. Rencana Kerja di bidang Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan yang berisi rencana program dan rencana kegiatan untuk melaksanakan dan mencapai tujuan pembangunan di bidang Manajemen ASN.

8. Arah Kebijakan Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan Manajemen ASN yang berisi program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan Manajemen ASN dengan indikator yang terukur.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Implementasi Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK ( UU ASN No .20 Tahun 2023, Bimtek Implementasi Manajemen PNS Dan Manajemen PPPK ( UU ASN No .20 Tahun 2023, PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2023 ) 

INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998