Bimtek Bidang Kepegawaian, Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Kepegawaian :Bimtek Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah SOP- AP

Bimtek Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah SOP- AP

 

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala OPD Cq Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian , Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)

Dengan Hormat

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.

Selain PERMENPAN tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan pedoman bagi Instasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menyusun SOP yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Muatan kedua pedoman tersebut hampir sama saja yakni memberikan acuan dan langkah-langkah dalam penyusunan SOP bagi instansi pemerintah dan hanya terdapat sedikit perbedaan dalam ketentuan penulisan dan format pada dokumen saja, tanpa mempengaruhi alur pelaksaanaan tugas. Namun dalam tulisan ini dan selanjutnya,

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah atau yang disingkat dengan SOP-AP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang dijalankan oleh organisasi pemerintah, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Administrasi Pemerintah adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah. Selanjutnya SOP-AP dibagi kembali dalam SOP AP Administrasif dan SOP-AP Teknis. SOP-AP administrasif merupakan prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan sedangkan SOP-AP teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegawaian