Bimtek Khusus Kepegawaian PNS / ASN Dan PPPK
Dengan Hormat
Pemerintah pada tahun 2017 mengeluarkan sebuah produk hukum yang berhubungan dengan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Produk hukum ini adalah penjabaran dari Pasal-pasal yang ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seperti halnya dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang memuat banyak idiom-idiom baru dalam tata kelola pegawai negeri sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 juga menunjukkan beberapa perubahan yang signifikan dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dengan terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2017, maka sudah ada dua PP pendukung UU nomor 5 Tahun 2014, yakni PP Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN, serta PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Adapaun isi keseluruhan dari PP Manajemen PNS adalah sebagai berikut:
- Bab I merupakan ketentuan umum PP Manajemen PNS;
- Bab 2 mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS;
- Bab 3 mengatur pengadaan PNS;
- Bab 4 mengatur tentang pangkat dan jabatan PNS;
- Bab 5 mengatur tentang manajemen karier PNS, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi;
- Bab 6 mengatur tentang penilaian kinerja dan disiplin PNS;
- Bab 7 mengatur tentang penghargaan PNS;
- Bab 8 mengatur tentang pemberhentian PNS;
- Bab 9 mengatur tentang penggajian tunjangan dan fasilitas PNS;
- Bab 10 mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS;
- Bab 11 mengatur tentang perlindungan PNS;
- Bab 12 mengatur tentang cuti PNS;
- Bab 13 mengatur tentang ketentuan lain-lain;
- Bab 14 ketentuan peralihan;
- Bab 15 ketentuan penutup.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN PNS
Penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Dijelaskan pada pasal pasal 5 sampai dengan pasal 11 terkait pelaksanaan penyusunan kebutuhan PNS. Sedangkan terkait penetapan kebutuhan dijelaskan pada pasal 12 sampai dengan 14. Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, peta jabatan, dan ketersediaan pegawai. Kegiatan penyusunan tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan rencana strategi. Penetapan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri PAN-RB, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
PENGADAAN PNS
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri. Pada pasal 19 sampai dengan pasal 45 dijelaskan secara rinci terkait tahapan pengadaan PNS. Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Peserta yang lolos seleksi diangkat menjadi calon PNS. Pengangkatan calon PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Calon PNS wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi, nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Masa percobaan bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Instansi pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan dan sehat jasmani dan rohani.
PANGKAT DAN JABATAN PNS
Terkait Pangkat dan Jabatan, menurut PP Manajemen PNS ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.“Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” begitu bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.
TEMA BIMTEK KHUSUS MANAJEMEN ASN YANG DAPAT DIPILIH
- Bimtek Teknik atau Keterampilan Komunikasi dan Membina Hubungan Interpersonal (Communication dan Interpersonal Skills) Bagi Aparatur Penyidik PNS Pemerintah Daerah;
- Bimtek Manajemen Konflik dan Krisis ( Conflict and Crisis Management ) bagi Aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah;
- Bimtek Perhitungan Angka Kredit Guru berdasarkan PerMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 serta Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Guru;
- Bimtek Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bagi Pemerintah Daerah;
- Bimtek Manajemen Intelijen Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Daerah & Bimtek Intelijen Pengawalan dan Pengamanan Pimpinan dan Objek Vital;
- Bimtek Kepegawaian Keterampilan Negosiasi bagi Aparatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah;
- Bimtek Kepegawaian Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011;
- Bimtek 4 Tipe Swakelola pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Bimtek Aparaur Sipil Negara (ASN) sebagai Bagian dari Reformasi Birokrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Bimtek Profesionalisme Aparatur Pemerintah & Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Bagi Pemerintah Daerah;
- Bimtek Penyusunan Proposal Inovasi Pelayanan dan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Publik;
- Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan (Angka Kredit P2UPD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;
- Bimtek Tata Cara Perjalanan Dinas Bagi Apratur Sipil Negara Sesuai PMK Nomor 113/PMK 05/2012 dan PMK Nomor 190/PMK 05/2012;
- Bimtek Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
- Bimtek Pedoman Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bimtek Mekanisme Penyusunan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah;
- Bimtek Pelatihan Grand Design Pengendalian Kualitas Penduduk Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia;
- Bimtek Implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, Petunjuk Teknis PP Nomor 46/2011 dan Perka BKN Nomor 1/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil serta Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Teknis serta Kompetensi Sosial Kultural;
- Bimtek Kepegawaian Tentang Penyusunan Bahan Ajar Diklat Training of Trainers (TOT) Penilaian Prestasi Kerja;
- Bimtek Analisis Beban kerja dan Evaluasi Jabatan Serta Manajemen penilaian Kinerja Individu/PNS sebagai Penilaian Akumulasi Kerja OPD/Lembaga/Instansi;
- Bimtek Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara guna Membentuk Pemerintahan Kelas Dunia dengan Disiplin dan Pelaksanaan Grand Design Reformasi Biokrasi;
- Bimtek Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018;
- Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PerMENPAN & RB Nomor 38 Tahun 2017;
- Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil (ASN) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017;
- Bimtek Manajemen dan Administrasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU Nomor 5 Tahun 2014;
- Bimtek Evaluasi Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja PNS;
- Bimtek Analisis Beban Kerja (ABK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Bimtek Mekanisme dan Tata Cara Mutasi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah;
- Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bimtek Standar Pelayanan Penggajian dan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Penyusunan Kinerja Pegawai Berdasarkan Analisis Jabatan Dan Pengukuran Beban Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Bimtek Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Guna Membentuk Pemerintahan Kelas Dunia Dengan Disiplin dan Pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi dan Manajemen Kepegawaian Secara Menyeluruh Berdasarkan PerMENPAN & RB Nomor 81 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2014;
- Bimtek Pedoman Penyusunan Standar Operasionla Prosedur (SOP) Administasi Pemerintahan;
- Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan;
- Bimtek Peningkatan Wawasan Keterampilan Dan Sikap Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun;
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Khusus Kearsipan