Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Kompetensi Bendahara Pengeluaran SKPD Tahun 2024

Bimtek Kompetensi Bendahara Pengeluaran SKPD Tahun 2024

Bimtek Kompetensi Bendahara Pengeluaran SKPD Tahun 2024

Dengan Hormat

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/PMK.05/2012, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas antara lain: a.    menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b.    melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c.    menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d.    melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas Negara; e.    mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan f.    menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada kepala KPPN selaku kuasa BUN.Pada kenyataanya, belum semua Bendahara Pengeluaran melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga masih terdapat temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal inilah yang menginisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan edukasi terhadap Bendahara Pengeluaran maupun calon Bendahara Pengeluaran

Tujuan Bimtek Kompetensi Bendahara Pengeluaran SKPD Tahun 2024

Dengan diadakannya kegiatan ini saya berharap, satuan kerja di lingkungan  Pemerintah Daerah dapat melaksanakan anggaran secara benar dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Kompetensi Bendahara Pengeluaran SKPD Tahun 2024

INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998