BIMTEK KOMPETENSI JURUSITA / PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2024
Degan Hormat
Apabila pajak berdasarkan produk hukum yang ada tidak terlunasi sampai pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan berarti itu sudah menjadi tunggakan pajak atau piutang pajak bagi fiskus.Tunggakan pajak terjadi manakala WP (Penanggung Pajak) antara lain mengabaikankewajibannya dalam membayar pajak. Jika hal tersebut berlangsung terus, maka tunggakan pajak itu akan membengkak dan tentu kian membebani administrasi fiskus, bahkan sangat mungkin akan mengganggu penerimaan negara dan penerimaan daerah (PAD) sehingga berpotensi negatif menghambat penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Oleh karena itu, hal demikian tidak dapat dibiarkan. Perlu dan seharusnya ditempu langkah law enforcement (penegakan hukum) terhadap para penunggak pajak itu.bagaiamana pencairan atau penagihan pajak alat berat itu harus dilakukan oleh Dispenda sampai Wajib Pajak yang bersangkutan membayar atau melunasinya, karena pajak merupakan sumber dan bagian terpenting bagi Penerimaan Asli Daerah (PAD).Untuk itu, sumbangsih pemikiran sangat diperlukan guna mencegah potensi PAD yang tertahan tersebut semakin besar dengan menempatkan hukum pajak dan hukum penagihan pajak secara proporsional
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
TUJUAN BIMTEK KOMPETENSI JURUSITA / PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2024
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam mendongkrak pendapatan daerah. Target sasarannya adalah aparatur /pejabat yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah atau jurusita pajak yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur/pejabat penagih pajak / jurusita pajak memiliki pemahaman dan pengetahuan dalam melakukan penagihan pajak dan penyitaan objek pajak
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMTEK KOMPETENSI JURUSITA / PENAGIHAN PAJAK DAERAH 2024
INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998