Bimtek Laporan Standar Pelayanan Minimal SPM Berdasarkan PP No 2 Tahun 2018
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.Penerapan SPM tersebut dilakukan sesuai dengan tahapan yang dapat anda baca pada tulisan PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL.Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan rencana pemenuhan dalam 1 (satu) tahun harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Laporan penerapan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat. Oleh karena itu, laporan SPM sekurang-kurangnya memuat :
- Hasil Penerapan SPM;
- Kendala Penerapan SPM;
- Ketersediaan Anggaran dalam Penerapan SPM
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegawaian