Bimtek Optimalisasi Pengawasan Lingkungan
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Pengawasan lingkungan hidup adalah Kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Fungsional Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Pengawasan lingkungan Hidup bertujuan untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Peraturan Perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, Perijinan yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga Kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Izin Lingkungan/Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Sasaran Pengawasan lingkungan Hidup adalah mendapatkan data dan informasi berupa fakta-fakta yang menggambarkan kinerja atau status ketaatan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan, serta perizinan yang terkait.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Lingkungan