Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Manajemen Keuangan BLUD SPAM Tahun 2024-2025

Bimtek Manajemen Keuangan BLUD SPAM Tahun 2024-2025

Bimtek Manajemen Keuangan BLUD SPAM Tahun 2024-2025

Dengan Hormat

Air Minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang berdampak langsung kepada kesejahteraan fisik, social dan ekonomi masyarakat yang pada dasarnya pemenuhannya adalah merupakan tanggungjawab masing-masing keluarga, namun demikian Pemerintah telah berupaya membangun sarana dan prasarana penyediaan air minum, mengadakan fasilitasi dan dukungan pelayanan air minum agar jangkauan pelayanannya dapat segera tercapai. Kebutuhan air minum untuk masyarakat semakin hari semakin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan keragaman kegiatan masyarakat sebagai dampak pembangunan dipelbagai sektor baik yang dilaksanakan  oleh Pemerintah, Swasta maupun masyarakat sendiri di perkotaan maupun dipedesaan.  Dilain pihak ketersediaan dan potensi sumber air baku yang layak pada saat ini dan dimasa mendatang kiranya semakin sulit diperoleh baik dalam hal jumlah mupun mutu.Pasal 14 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa urusan yang wajib menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten/Kota yang meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana umum, yang salah satunya adalah penyediaan air minum. Terkait dengan hal tersebut diatas maka seharusnya pelayanan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, hal ini juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang menyebutkan bahwa pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayahnya merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan membantu pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum apabila diperlukan serta dalam percepatan pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat dalam mencapat target secara nasional

Materi Bimtek Manajemen Keuangan BLUD SPAM Tahun 2024-2025

  1. Menyusun Rencana Stategis Bisnis penyelenggaraan pengembangan SPAM.
  2. Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan BLUD SPAM
  3. Mengelola keuangan termasuk menyusun laporan keuangan BLUD SPAM
  4. Menyampaikan pertanggung jawaban kinerja operasional dan keuangan BLUD-SPAM

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah  haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti Bimtek Manajemen Keuangan BLUD SPAM Tahun 2024-2025