Bimtek Bidang Kesehatan Dan Rumahsakit

Bimtek Manajemen Pengelolaan Piutang BLUD

Bimtek Manajemen Pengelolaan Piutang BLUD

Bimtek Manajemen Pengelolaan Piutang BLUD

  • Kepada Yth 
  • Direktur BLUD Se Indonesia
  • Cq.Bagian Keuangan BLUD .KTU Dan Bendahara ,Staf Terkait

Dengan Hormat

Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari prosedur pengendalian internal piutang pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Piutang BLUD dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Piutang BLUD

Piutang BLUD dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu Seluruh Rumah Sakit Umum BLUD  /Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Rumah Sakit /BLUD Pada Bimtek Manajemen Pengelolaan Piutang BLUD