BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026
Dengan Hormat
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
TUJUAN BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026
Tujuan bimtek pengadaan barang dan jasa di desa adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi perangkat desa dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip yang berlaku, serta memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel
MATERI BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026
-
Pengertian:
Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintahan desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Pentingnya:
- Menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran desa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengadaan yang tepat sasaran.
- Memberikan kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 13/2013: Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- Peraturan Bupati/Walikota: Aturan lebih rinci terkait pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa.
- Peraturan Desa: Aturan yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa secara lebih spesifik.
- Perencanaan:
- Identifikasi kebutuhan barang/jasa.
- Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
- Pelaksanaan:
- Pemilihan penyedia barang/jasa (swakelola atau lelang).
- Penetapan kontrak.
- Pelaksanaan kontrak.
- Pengendalian dan Evaluasi:
- Pengawasan pelaksanaan kontrak.
- Evaluasi hasil pengadaan.
- Swakelola: BUMDes dapat berperan sebagai penyedia barang/jasa melalui swakelola.
- Pemberdayaan Masyarakat: BUMDes dapat menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat setempat.
- Peningkatan Pendapatan Desa: BUMDes dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).
- Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan anggaran, SDM, dan infrastruktur.
- Kapasitas SDM: Kurangnya pengetahuan dan keterampilan terkait PBJ.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
- Swakelola: Pengadaan yang dilakukan oleh perangkat desa sendiri.
- Lelang: Pengadaan yang dilakukan melalui proses lelang terbuka.
- Pembelian Langsung: Pengadaan yang dilakukan dengan pembelian langsung dari penyedia barang/jasa.
- Pemilihan Penyedia:
- Persiapan: Pembuatan dokumen pengadaan, pengumuman lelang, dll.
- Perencanaan: Pembuatan RUP, HPS, dll.
- Pelaksanaan: Penawaran, evaluasi, penetapan pemenang.
- Kontrak: Penyusunan dan penandatanganan kontrak.
- Pelaksanaan: Pengawasan dan pengendalian pengadaan.
- Penyerahan: Penyerahan hasil pengadaan.
Untuk itu para Pustakawan haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti BIMTEK PBJP DESA PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA 2025-2026