Bimtek Pedoman Dan Tata Kelola Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman (PPSP) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.660
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Permasalahan sanitasi permukiman di Indonesia umumnya dapat terlihat dari masih rendahnya kualitas dan tingkat pelayanan sanitasi – baik di perkotaan maupun di perdesaan. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain adalah:
- Masih rendahnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sanitasi, utamanya pada tahap pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri. Hal ini belum termasuk pada keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, kontribusi pendanaan atau pun lahan, dll.
- Masih kurangnya koordinasi antar pihak-pihak yang berkepentingan – baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu kurang padu dan komprehensifnya perencanaan dan program pembangunan juga merupakan permasalahan yang menyebabkan kurang efisien dan efektifnya pembangunan sanitasi permukiman.
- Masih kurangnya minat dunia usaha untuk berinvestasi di sektor sanitasi. Alasan yang umum dikemukakan adalah pertimbangan ekonomis dan keuangan, peraturan dan perundangan yang belum mendukung, dll.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu terobosan di sektor sanitasi. Terobosan tersebut adalah melalui suatu strategi dan program pembangunan yang komprehensif, terintegrasi, jangka panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Strategi ini juga harus diikuti oleh komitmen dan kerja keras semua pihak, baik di bidang pendanaan, penguatan kelembagaan & SDM, penegakan peraturan, pemilihan opsi teknologi sanitasi yang tepat, dan peningkatan partisipasi dunia usaha dan masyarakat.
Target Pembangunan Sanitasi Permukiman
Pemerintah Indonesia melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) mempunyai 3 target yang harus dicapai pada tahun 2014, yaitu:
- Stop BAB sembarangan, baik di perkotaan maupun di perdesaan
- Pengurangan timbulan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan
- Pengurangan genangan di sejumlah kota dan kawasan
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai target tersebut dilaksanakan melalui Program PPSP (tahun 2010-2014) dengan sasaran:
- Penambahan layanan jaringan air limbah terpusat sampai dengan 5% dari jumlah penduduk perkotaan (5 juta penduduk, 16 kota) dan pembangunan Sanimas di 226 kota prioritas
- Pelaksanaan praktek 3R untuk mengurangi timbulan sampah sebesar 20% dan perbaikan manajemen pelayanan persampahan di 240 kota prioritas.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Lingkungan