Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2020

Bimtek Pedoman Penyusunan APBD 2020

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disusun melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah (Pemda) menyusun Rancangan APBD 2020 (RAPBD). Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah / APBD 2020 disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum daerah Satuan Kerja (RASK).
  2. Pemerintah daerah (Pemda) mengajukan RAPBD 2020 kepada DPRD untuk dibahas. Sebelum membahas RAPBD 2020, DPRD mengsosialisasikan RAPBD 2020 kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas RAPBD 2020bersama-sama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
  4. Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah / RAPBD  2020 yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disahkan menjadi APBD 2020 agar dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD 2019

Keterangan mengenai pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD 2020.

  1. Pelaksanaan APBD 2019 – Berdasarkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) menjadi Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK). Daftar Anggaran Satuan Kerja (DASK) yang memuat pendapatan dan belanja tiap-tiap perangkat daerah akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
  2. Pengawasan APBD 2019 – Pencegahan adanya penyimpangan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2019 harus/wajib diawasi. Lembaga yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2019 adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh Kepala Daerah.
  3. Pertanggungjawaban APBD 2019 – Laporan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2019 yang dilakukan Kepala Daerah ada 2 macam. (1) laporan pelaksanaan APBD Triwulanan yang disampaikan setiap tiga bulan sekali, (2) laporan pelaksanaan APBD Tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang DPRD Dan Sekretariat DPRD