Bimtek Bidang DPRD Dan Sek.DPRD

Bimtek DPRD : Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perancangan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah

Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perancangan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
DPRD Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Optimalisasi peran DPRD dalam perancangan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah, maka kita harus mengetahui dahulu apa fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi yang harus di jalankan, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi Legislasi

Mungkin anda-bertanya bagaimana dan apa saja bagian-bagian dari fungsi legislasi. Fungsi legislasi memiliki tiga fungsi, yaitu untuk membentuk suatu peraturan daerah bersama dengan kepala daerah, dalam hal ini yang harus anda ketahui adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya sebagai pembuat aturan atau policy maker, bukan sebagai yang menjalankan peraturan atau policy implementor.

Yang kedua adalah fungsi strategis. Fungsi strategis ini merupakan fungsi yang menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga yang di segani atau lembaga terhormat dalam rangka mengembangkan amanah serta memperjuangkan aspirasi yang di sampaikan oleh rakyat. Jadi peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini adalah posisi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.

Yang ketiga adalah fungsi perjuangan, pada fungsi ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertugas untuk menentukan masa depan daerah yang di pegang oleh nya. Sedangkan fungsi legislasi yang terakhir adalah  sebagai lembaga yang menjembatani segala kepentingan dari berbagai pihak, hal ini juga secara jelas telah di jelaskan oleh Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia.

Materi Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Perancangan dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah

Fungsi Anggaran

Dalam fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bertugas untuk membuat, menyusun serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang biasa kita sebut dengan APBD dalam setiap tahunnya. Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) bersama dengan kepala daerah yang memimpin daerah tersebut.

Fungsi Pengawasan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di bentuk di setiap provinsi, kabupaten dan kota yang bertugas untuk menjalankan fungsi legislatif atau yang biasa di sebut dengan fungsi pengawasan. Namun patut untuk di ketahui bahwa kekuasaan atau fungsi legislatif yang biasa di sebut sebagai fungsi pengawasan ini tidaklah sepenuhnya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala daerah yang memimpin suatu daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota tetaplah sebagai pemegang sesuatu yang menjalankan kekuasaan eksekutif dan juga menjalankan kekuasaan legislatif. Namun dalam menjalankan fungsi eksekutif dan fungsi  legislatif, fungsi legislatif yang di jalankan tersebut harus tetap meminta persetujuan dari DPRD yang bertugas sebagai lembaga yang mengontrol kekuasaan pemerintah di suatu daerah.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan publik merupakan hal yang sangat harus di perhatikan, dengan pelayanan yang berkualitas dapat membantu DPRD dalam menjalankan tugasnya. Dengan menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan juga fungsi pengawasan, maka optimalisasi peran DPRD dalam perancangan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah akan terlaksana dan berjalan dengan baik

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang DPRD Dan Sekretariat DPRD