Bimtek Pedoman & Standar Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Di Rumah Sakit 2025
Dengan Hormat
- Risiko penelitian harus wajar dibandingkan dengan manfaat yang diharapkan.
- Desain penelitian harus memenuhi persyaratan ilmiah.
- Peneliti harus mampu melaksanakan penelitian dan menjaga kesejahteraan subjek penelitian.
- Prinsip do no harm (non maleficent) yang menentang segala tindakan dengan sengaja merugikan subjek penelitian.
Materi Bimtek Pedoman & Standar Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Di Rumah Sakit 2025
1. Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (Kemenkes RI Tahun 2017) di revisi 13/11/2017
2. Struktur dan Keanggotaan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
3. Kedudukan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) di rumah sakit
4. Fasilitas Komite Etik Penelitian di rumah sakit Sesuai standar Kemenkes
5. Tugas, Peran dan Fungsi Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
6. Peran Komite Etik Penelitian dalam Penelitian Kesehatan
7. Proses Penilaian Protokol Penelitian
8. Monitoring Evaluasi Penelitian
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti Bimtek Pedoman & Standar Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Di Rumah Sakit 2025