Bimtek Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Tahun 2024-2025
Dengan Hormat
Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial di Indonesia – Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan dan kemudian tentunya perlu dilakukan peningkatan.Kurangnya pemahaman akan hubungan ketenagakerjaan tersebut disebabkan olehsalah satunya kurangnya sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran memahami yang masih rendah. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan perlu dirubah dari pertimbangan”Bagaimana Biasanya?” tanpa mengetahui dasar hukumnya menjadi memahami “Bagaimana Semestinya”.Bimtek Pelatihan hukum ketenagakerjaan didesain guna memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan tentang aspek-aspek ketenagakerjaan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang tengah banyak terjadi. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Tujuan Bimtek Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Tahun 2024-2025
- Memahami aspek-aspek ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
- Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul.
- Memahami dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya.
- Memahami dan mencari solusi dari setiap permasalahan ketenagakerjaan ada.
- Memahami mengenai cara pembentukan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian kerja
- Memahami mengenai status status hubungan kerja
- Memahami ketentauan pengupahan dan pemberian tunjangan / fasilitas.
- Memahami ketentuan jam kerja, lembut, dan libur cuti.
- Memahami tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Memahami strategi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Dan Swaasta terkait untuk mengikuti Bimtek Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Tahun 2024-2025