BIMTEK KHUSUS MANAJEMEN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERAH
Dengan Hormat
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan arsip dinamis, dan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan, serta penggunaan arsip statis, maka pemerintah membentuk organisasi kearsipan yang terdiri dari:
Unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat dan Daerah.Dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2013 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka terdapat:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Arsip Nasional Daerah
Untuk menilai dan mengevaluasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, dibentuklah Tim Pengawas Kearsipan, sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan.
Pengawasan Kearsipan adalah:
proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan Audit Kearsipan adalah:merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Audit kearsipan dilaksanakan secara internal dan eksternal. Adapun yang menjadi objek pengawasan adalah pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
Dalam pelaksanaan audit dan pengawasan kearsipan ini terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain pendelegasian kewenangan dari ANRI kepada Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap Kabupaten/Kota dan pencipta arsip tingkat daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pe-ngawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Karena urusan kear sipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, maka penyelenggaraan nya harus diawasi. Untuk itu pengawasan terhadap urusan penyelenggaraan kearsipan pemerin tah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Adapun dasar hukum yang dipedomani di lingkungan pemerintah provinsi terkait penataan, pedoman dan sanksi bidang kearsipan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2013 tentang Kearsipan; terutama pada pasal 29 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
- Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip; terutama pada pasal 5 yang menjelaskan tentang prosedur pemusnahan arsip di Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
MATERI BIMTEK YANG DAPAT DIPILIH
- Bimtek Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)
- Bimtek Korespondensi dan Tata Naskah Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010.
- Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas Dan Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (Sakip) Berdasarkan PERPRES No. 29 Tahun 2014
- Bimtek Adminstrasi Kearsipan
- Bimtek E-Document untuk menunjang kinerja Institusi Pemerintahan
- Bimtek Kearsipan Elektronik (E-Filling) Bagi Institusi Pemerintahan Korespondensi dan Tata Naskah Dinas
- Bimtek Implementasi Sistem Informasi Manajemen Arsip Digital dan Pedoman Tata Naskah Dinas instansi Pemerintah
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Khusus Kearsipan