Bimtek Dan Ujian Sertifikasi PBJ

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah 2019 : Bimtek Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Bimtek Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Kepada Yth,
Para Pengguna Anggaran (PA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota ULP Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pengurus & Anggota LPSE Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Pengadaan Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Pejabat & Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian/Lembaga/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota Para Direktur BUMN/BUMD/BLU Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta

Di Tempat

Dengan Hormat

Menurut Perpres No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perubahan definisi tersebut secara otomatis akan akan merubah kewenangan dan juga tugas para pejabat pengadaan, proses pembiayan pekerjaan hingga proses pelaksanaan pekerjaan.

Untuk lebih jelasnya perbedaan definisi Pengadaan Barang/Jasa setelah diberlakukannya Perpres No 16 tahun 2018 bisa dilihat pada matrik dibawah ini.

Dari perubahan definisi “Pengadaan Barang dan Jasa” setelah disahkannya Perpres no 16 Tahun 2018, dapat dilihat ada 3 perbedaan yaitu:

K/L/D/I menjadi K/L/PD

Latar belakang perubahan istilah SKPD menjadi Perangkat Daerah ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, penyebutan “Institusi” juga disederhanakan menjadi lembaga, sehingga tidak perlu disebutkan lagi kedalam penyebutan K/L. Hal ini dipertegas dengan penyebuttan RKA K/L dan tidak pernah disebut RKA K/L/I.

Pembiayaan oleh APBN/APBD

Penjelasan mengenai hal ini disinkronkan dengan ketentuan ruang lingkup Perpres 16/2018 yang menegaskan bahwa Perpres ini hanya berlaku untuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Istilah “bersumber,” atau “dibebankan” juga sudah tidak digunakan lagi untuk menghindari kerancuan terhadap istilah penganggaran.

Proses Awal hingga Akhir Pengadaan Barang/Jasa

Perpres 54/2010 dan Perubahannya menegaskan bahwa pengadaan dimulai dari perencanaan kebutuhan dan diakhiri dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Pengertian ini lebih ditegaskan pada Perpres 16/2018, yang mempertajam bahwa pelaksanaan pengadaan itu dimulai dari identifikasi kebutuhan dan diakhiri dengan serah terima pekerjaan.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber LKPP  BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah