Bimtek Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender PPRG
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota
2. Anggota DPRD Perempuan
3. Istri – Istri Anggota Dewan
4. Istri – Istri Direksi BUMN/BUMD
5. Ketua TP PKK dan anggota
6. Ketua GOW (Gerakan Organisasi Wanita) dan anggota
7. Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan anggota
8. Kepala Badan PP & KB (Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana)
9. Kepala P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
10. Istri Kabiro/Kabag/Kasubbag Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
11. Istri Kepala Dinas Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
Dengan Hormat
Keberhasilan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia secara keseluruhan belum sepenuhnya diikuti dengan keberhasilan pembangunan gender. Selain itu, partisipasi dan kesempatan perempuan Indonesia dalam bidang politik, ekonomi, dan pengambilan keputusan pun masih jauh dari memuaskan. Hasil survei yang dilakukan oleh World Economic Forum mengenai Indeks Pembangunan Gender, Indonesia masih menduduki peringkat 93 dari 134 negara. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan bahwa kebijakan anggaran memegang kunci yang strategis untuk mengatasi persoalan gender. Melalui penganggaran yang responsif gender dapat diketahui sejauh mana dampak dari alokasi anggaran yang telah ditempuh pemerintah berpengaruh terhadap kesetaraan gender.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Gender / Pemberdayaan Permpuan