Bimtek Bidang Gender/Perempuan

Bimtek Pemahaman Anggaran Berkeadilan Gender

Bimtek Pemahaman Anggaran Berkeadilan Gender

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Dengan Hormat
Pemerintah telah menyatakan keberpihakannya untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dengan mengeluarkan kebijakan pengarusutamaan gender pada semua program kerjanya (Inpres No. 9 Tahun 2000). Namun, seiring dengan itu masih ditemukan adanya kesenjangan antara kebijakan yang berpihak pada keadilan gender dengan cara Pemerintah melakukan pengalokasian serta penggunaan anggarannya.
Pemerintah dalam menjalankan program atau kegiatannya membutuhkan dana yang dituangkan dalam APBD maupun APBN. Adanya komitmen Pemerintah untuk menjalankan pengarusutamaan gender pada semua program kerjanya, seharusnya akan memunculkan APBN dan APBD yang sensitif gender, artinya:
Penggunaan APBD dan APBN demi kesejahteraan masyarakat, semestinya selalu mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang berdasarkan pola hubungan yang tidak diskriminatif, baik menurut kelas sosial, agama, kelompok budaya, suku bangsa dan jenis kelamin.

Pengarusutamaan Gender
Sesuai dengan Inpres No. 9/2000 pengarusutamaan gender adalah:

Sebuah proses yang memasukan analisa gender ke dalam program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan program sampai monitoring dan evaluasi program tersebut.

Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi pembangunan yang dilakukan dengan cara pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program, proyek dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Tujuan Pengarusutamaan Gender
Memastikan apakah perempuan dan laki-laki memperoleh akses terhadap, berpartisipasi dalam, mempunyai kontrol atas, dan memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.

Mengapa Pengarusutamaan Gender
Mengidentifikasi apakah laki-laki dan perempuan memperoleh akses yang sama terhadap sumber daya pembangunan.

Mengidentifikasi apakah laki-laki dan perempuan memiliki peluang berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan, terutama dalam proses pengambilan keputusan.

Mengidentifikasi apakah laki-laki dan perempuan memiliki kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan.

Mengidentifikasi apakah laki-laki dan perempuan memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan.

Indikator Kesetaraan dan Keadilan Gender
Indikator pembangunan Manusia
Indikator tentang standar hidup manusia dan merupakan ukuran ketimpangan atau Kesenjangan Gender, dengan melihat:

Angka Harapan Hidup
Angka Kematian Ibu melahirkan dan angka kematian bayi
Tingkat Pendidikan dengan melihat akses terhadap pendidikan dasar dan pendidikan tinggi, Angka Melek Huruf, dan rata-rata lama pendidikan
Tingkat pendapatan
Indikator Pembangunan Gender
Indeks Pembangunan yang berkaitan dengan:

Jumlah pengambil kebijakan perempuan seperti: birokrat senior, manajer dan anggota DPR/DPRD dan MPR Perempuan.
Ukuran Pemberdayaan Gender
Ukuran Pemberdayaan Gender meliputi

Kondisi pemberdayaan politik perempuan
Kondisi pemberdayaan sosial perempuan
Kondisi pemberdayaan kultural perempuan

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Gender