Bimtek Penguatan Kepemimpinan Perempuan Akar Rumput untuk Keberlangsungan Gerakan Perubahan Sosial yang Berkeadilan Gender & Keadilan Sosial
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota
2. Anggota DPRD Perempuan
3. Istri – Istri Anggota Dewan
4. Istri – Istri Direksi BUMN/BUMD
5. Ketua TP PKK dan anggota
6. Ketua GOW (Gerakan Organisasi Wanita) dan anggota
7. Ketua DWP (Dharma Wanita Persatuan) dan anggota
8. Kepala Badan PP & KB (Pemberdayaan Perempuan & Keluarga Berencana)
9. Kepala P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
10. Istri Kabiro/Kabag/Kasubbag Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
11. Istri Kepala Dinas Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
Dengan Hormat
Berangkat dari hasil penelitian WRI pada 2012 lalu yang berjudul “Feminist Leaderships Paska Negara Otoritarian Indonesia dalam Mempengaruhi Gerakan Sosial dan Korelasinya dengan Peningkatan Kesejahteraan Perempuan: Studi Kasus di 5 Wilayah”. Ditemukan bahwa pengaruh dari budaya, sosial dan politik dalam masyarakat Indonesia telah menghalangi pemimpin perempuan dalam menggunakan kekuasaan mereka untuk mengatasi permasalahan isu-isu perempuan.
Gerakan perempuan melalui organisasi non pemerintah merupakan upaya bagi kaum perempuan untuk menciptakan ruang kepemimpinan sosial yang lebih memberi keadilan dan kesetaraan bukan untuk mencapai dominasi. Membicarakan kepemimpinan perempuan dalam konteks sosial yang lebih luas maka tentu kita tidak dapat mengabaikan faktor sosial budaya. Hal ini berkaitan dengan tujuan organisasi perempuan tersebut dalam mewujudkan perubahan sosial yang berkeadilan gender dan keadilan sosial. Mengorganisasikan diri, kelompok atau komunitas untuk mewujudkan perubahan sosial tentu mengandung langkah yang tatkala diambil, mempunyai resiko menimbulkan masalah baru, atau malah pukulan balik. Bahkan pada tingkat kegiatan, keikutsertaan perempuan sudah dapat memunculkan tekanan dari tokoh masyarakat atau agama yang tidak bersetuju dengan aktivitas perempuan di luar ranah domestik.