Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dan Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana (R3P) 2025 -2026
Dengan Hormat
Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) adalah serangkaian kegiatan untuk menilai dampak bencana, menghitung kerugian, dan memprediksi kebutuhan pasca bencana. Hasilnya digunakan untuk menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang selanjutnya disebut R3P adalah dokumen perencanaan ·yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama Kementerian/Lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan berdasarkan pengkajian
Manfaat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dan Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana (R3P) 2025 -2026
- Mendapatkan taksiran besaran kerugian
- Memberikan rekomendasi untuk rekonstruksi
- Mendukung penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renaksi) yang baik
- Memberikan bantuan sesuai dengan nilai kebutuhan rehabilitasi pascabencana
- Menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana cara melakukan kajian kebutuhan pasca bencana
- Meningkatkan kapasitas BPBD dan semua pihak terkait dalam menghadapi tantangan pasca bencana
- Membantu normalisasi kehidupan masyarakat dan pemerintahan di wilayah pascabencana
- Membantu membangun kembali sarana, prasarana, dan sistem kelembagaan
- Membantu memulihkan pelayanan publik dan masyarakat
Untuk itu para Pemerintah Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah Agar Mengikuti Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) dan Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana (R3P) 2025 -2026