Bimtek Peningkatan Kompetensi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah BLUD 2022 /2023
- Kepada Yth
- Direktur BLUD Se-Indonesia
- Cq.TIM Dewas BLUD Dan TIM SPI BLUD
Dengan Hormat
Dalam PMK nomor 10 tahun 2014 pasal Pasal 3 (1) Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit. (2) Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial. Sehingga setiap hasil temuan yang didapat tidak harus diberikan kepada Direktur Rumah Sakit karena sifat Dewan Pengawas tersebut hanya koordinasi. Namun laporannya diberikan atau ditujukan langsung kepada Bupati, dan Bupatilah yang memiliki wewenang untuk memberikan tindak lanjut. Dewan Pengawas hanya sifatnya meneruskan laporan dan memberikan rekomendasi. Semua tergantung kepada Bupati. Mengenai tunjangan atau gaji yang diberikan itu juga diatur dalam Pasal 8 (1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada anggaran Rumah Sakit. (2) Anggota Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas dapat diberikan honorarium atau imbalan sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit.
Tujuan Bimtek Peningkatan Kompetensi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah BLUD 2022 /2023
Peserta diharapkan mampu mendiskusikan tugas Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam rangka optimalisasi peran pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk itu Seluruh Rumah Sakit Umum /Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Rumah Sakit Bimtek Peningkatan Kompetensi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah BLUD 2022 /2023