Bimtek Bidang Kepegawaian, Bimtek Bidang Pemerintahan

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

( Penyusunan PAK Jafung Kesehatan ( Dokter Perawat Bidan ) Dan Penyusunan SKP Sesuai Permenpan No.1 Tahun 2023 )

Dengan Hormat

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Fungsional ASN yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untukpengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat.Dalam rangka lebih mengoptimslksn Kinerja Pengelola Kepegawaian dan Tim Penilai Angka Kredit bagi tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit secara lebih efektif .Dokter adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. tentang Jabatan fungsional dokter dan angka kreditnya

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

Materi Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

  • Permenpan No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
  • Pengertian jabatan fungsional dokter. Perawat, Bidan
  • Jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat
  • jabatan fungsional dokter Perawat, Bidan
  • Rumpun jabatan, instansi Pembina, kedudukan, dan tugas pokok
  • Unsur dan sub unsur kegiatan
  • Jenjang jabatan dan pangkat
  • Rincian kegiatan dan unsur yang dinilai
  • Penilaian dan penetapan angka kredit
  • Syarat pengangkatan dalam jabatan
  • Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dan perpindahan dari
  • jabatan
  • Ketentuan lain-lain
  • Ketentuan peralihan
  • Praktek Pembuatan PAK Bebasis Aplikasi

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan PAK Penetapan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Kesehatan 2023 /2024

INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998