Bimtek Penyusunan SPM Puskesmas Se-Indonesia 2023
Dengan Hormat
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas
Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus di penuhi oleh masing-masing Puskesmas yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini bertujuan:
1. Menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data.
2. Agar para pengelola program dapat dengan tertib dalam melakukan penginputan data di aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SI-PTM), SIPPTIMEWA, SIKESWA dan KOHORT
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Penyusunan SPM Puskesmas Se-Indonesia 2023