Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional

Dengan Hormat

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bagian ini mengatur penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional, terdiri dari:

  1. Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional: Mengatur tentang pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
  2. Angka Kredit Pengangkatan Pertama: Menjelaskan tentang Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang tertentu.
  3. Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan Lain: Mengatur Angka Kredit untuk PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional atau perpindahan antar kelompok jabatan.
  4. Angka Kredit Penyesuaian: Menjelaskan tentang Angka Kredit yang diberikan berdasarkan pangkat, golongan ruang, masa kerja dalam pangkat terakhir, dan kualifikasi pendidikan.
  5. Angka Kredit Promosi: Mengatur tentang Angka Kredit pengangkatan promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional, serta kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional

INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998