Bimtek Pedoman Sistim Penilaian Kinerja PNS / ASN Berbasis TI Teknologi Informasi Bagi Pemerintah Daerah / Organisasi Prangkat Daerah OPD / SKPD. Provinsi Kab/ Kota Sesuai PP No 30 Tahun 2019
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Materi Bimtek PP 30 Tahun 2019
- Dasar hukum , Pengertian Penilaian Kinerja PNS/ ASN , Tujuan Dan Manfaat Penilaian Kinerja PNS
- Perencanaan Penyusunan Penilaian Kinerja PNS Berbasis TI
- Tata Cara Penyususnan Penilaian Kinerja PNS Berbasis TI
- Menyususn Standar Teknis Kegiatan Penilaian Kinerja PNS Berbasis TI
- Praktek Penyususnan Penialaian Kinerja PNS Berbasis TI
- Simulasi Dan Presentasi Penyususnan Kinerja PNS Berbasis TI
- Evaluasi Penilaian Kinerja PNS Kedalam laporan Harian Bulanan Dan Tahunan
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Pedoman Sistim Penilaian Kinerja PNS / ASN Berbasis TI Teknologi Informasi Bagi Pemerintah Daerah / Organisasi Prangkat Daerah OPD / SKPD Provinsi Kab/ Kota Sesuai PP No 30 Tahun 2019