Bimtek Bidang Penanaman Modal, Bimtek Diklat Pilihan

Bimtek Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 diharapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah 

Bimtek Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 diharapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah 

 

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Berbagai keluhan pelayanan perizinan masih sering terjadi dimasyarakat misalnya mahal, kurang transparannya serta sulitnya prosedur.  Dengan berlandaskan kondisi masyarakat sebagai pengguna layanan berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik serta mengantisipasi kekurangan terhadap kualitas layanan khususnya bidang perizinan, oleh karena itu pemerintah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 138 Tahun 2017 diharapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dapat  meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,  memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. Selain itu sasaran penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

Dalam Permendagri tersebut menyatakan bahwa Penyelenggaraan PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.

Selain itu Peraturan ini juga memuat bahwa Gubernur/Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan periainan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pendelegasian kewenangan tersebut meliputi  penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan; penerbitan dokumen izin dan nonizin; penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.

Penyelenggaraan PTSP Daerah tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. DPMPTSP dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan bentuk layanan seperti :

  1. pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan/atau kelurahan
  2. gerai layanan atau outlet;
  3. layanan keliling
  4. layanan antar jemput; dan/atau
  5. ayanan bersama antar PTSP provinsi dan kabupaten/kota

Peningkatan Pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Untuk menjamin kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah maka DPMPTSP wajib membentuk Maklumat Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik dan Manajemen Pelayanan seperti pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang PTSP