Bimtek Manajemen Inventarisasi Aset Pemerintah Daerah Berdasarkan PP 27 Tahun 2014 Dan Permendagri No 19 Tahun 2016
Kepada YTH :
1. Gubernur/Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
3. Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota
4. Dinas Pengelola Keuangan Daerah Seluruh Indonesia
5. Kabag/Kasubag Keuangan Di Instansi-instansi Pemprov/Pemkab /Pemkot Seluruh Indonesia
6. BAWASADA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
7. BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/kota Seluruh Indonesia
Dengan Hormat
Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud mauun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.
Pada inventarisasi aset berwujud perlu dilakukan dua hal :
• Menginventarisasi secara fisik
• Menginventarisasi aspek legal aset.
Rangkaian Kerja Inventarisasi Aset :
• Penyimpanan
• Distribusi
• Pengamanan Aset
TUJUAN INVENTARISASI ASET
Tujuan Utama inventarisasi Aset
1. Menciptakan tertib Administrasi
2. Pengamanan Aset
3. Pengendalian dan Pengawasan Aset
Tujuan Inventarisasi Aset Khusus untuk Barang Milik Negara/ Daerah ( BMN/D)
1. kesempurnaan pengurusan dan pengawasan tata usaha keuangan negara.
2. Tercapainya pengawasan yang efektif terhadap keuangan atau kekayaan negara.
MANFAAT INVENTARISASI ASET
1. Dimilikinya database kualitas dan kuantitas seluruh aset
2. Dapat diketahuinya penggunaan dan pemanfaatan aset
3. MEmudahkan dalam pemantauan dan pengendalian pemakaian aset
4. Membantu pihak terkait lainnya dalam pengelolaan aset misal untuk operasi dan pemeliharaan aset
5. Meningkatkan keamanan fisik dan keamanan aspek legal audit
FUNGSI INVENTARISASI ASET
1. Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasai
2. Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset negara.
3. Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset negara
DATA DAN PROSES INVENTARISASI ASET
Data Karakteristik setiap objek yang perlu dicatat dalam setiap aset inventarisasi ummnya meliputi :
1. Jenis Aset
2. Spesifikasinya
3. Jumlah
4. Tempat Aset
5. Sumber dana aset
6. Waktu pengadaan Aset
7. Harga Perolehan
8. Kondisi awal dan keadaan terkini aset
9. Beberapa kemungkinan kondisi, kualitas dan perubahan aset di masa yang akan datang.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Aset Daerah / BMD