Bimtek Bidang Satpol PP

Bimtek Satpol PP ( Pamong Praja ) : Bimtek Tugas Pokok dan Fungsi SATPOL PP dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Guna Membentuk Polisi Pamong Praja Yang Profesional dan Terlatih

Bimtek Tugas Pokok dan Fungsi SATPOL PP dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Guna Membentuk Polisi Pamong Praja Yang Profesional dan Terlatih

 

Kepada YTH :
1.Gubernur/Bupati/Walikota
2. Kepala Satpol PP beserta anggota
Pemprov/Pemkab/Pemkot Se-Indonesia

Dengan Hormat

Kewibawaan Satuan Polisi Pamong Praja bukan diukur dari pakaian dan atributnya, melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan professional, disinilah tonggak profesionalitas seorang Satuan Polisis Pamong Praja dimulai.
Berdasarkan PP NOMOR 6 TAHUN 2010 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang PTSP