Bimtek Tugas Pokok dan Fungsi SATPOL PP dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Guna Membentuk Polisi Pamong Praja Yang Profesional dan Terlatih
Kepada YTH :
1.Gubernur/Bupati/Walikota
2. Kepala Satpol PP beserta anggota
Pemprov/Pemkab/Pemkot Se-Indonesia
Dengan Hormat
Kewibawaan Satuan Polisi Pamong Praja bukan diukur dari pakaian dan atributnya, melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan professional, disinilah tonggak profesionalitas seorang Satuan Polisis Pamong Praja dimulai.
Berdasarkan PP NOMOR 6 TAHUN 2010 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang PTSP