Bimtek Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dengan Hormat
Pemerintah menetapkan Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013.Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2013, bersamaan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
Sebelum kami menjelaskan mengenai jenis-jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018, sebaiknya Anda harus paham betul mengenai pengertian dari sebuah Kontrak Pekerjaan. Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan secara sebagian. Kontrak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam kesepakatan yang saling menguntungkan. Kontrak tertuang di dalam dokumen tertulis yang berisi persetujuan dari para pihak, dengan syarat dan ketentuan sebagai bukti dari segala kewajiban.
Lebih spesifiknya Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 yang merupakan aturan turunan dari Perpres 16/2018 menjelaskan bahawa PPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan.
Dalam modul Tingkat Menengah yang dikeluarkan LKPP menyebutkan bahwa prakteknya tidak dibedakan antara kontrak (contract) dan nama lainnya. Nama lain dari kontrak (contract) adalah:
- Perjanjian (Agreement)
- Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement)
- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
- Surat Pernyataan Keinginan (Letter of Intent)
- Treaty
- Convenant
- Accord
Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan dengan nilai kontrak maksimal Rp10 miliar bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Sementara, untuk kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10 miliar tetapi tidak termasuk dalam kriteria kegiatan yang telah disebutkan sebelumnya, serta kegiatan yang nilainya di atas Rp10 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kontrak Tahun Jamak dapat berupa:
- Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti proyek pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, dam, waduk, gedung, kapal, pesawat terbang, pengembangan aplikasi IT, atau pembangunan/rehabilitasi kebun;
- Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan tetapi pelaksanaannya melewati lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, seperti: pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya bergantung pada musim contoh penanaman benih/bibit, penghijauan, atau pengadaan barang/jasa yang layanannya tidak boleh terputus, contoh penyediaan makanan dan obat di rumah sakit, penyediaan makanan untuk panti asuhan/panti jompo, penyediaan makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, penyediaan pakan hewan di kebun binatang; atau
- Untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan maksimum 3 (tiga) tahun anggaran, seperti jasa layanan yang tidak boleh terhenti misalnya pelayanan angkutan perintis darat/laut/udara, layanan pembuangan sampah, sewa kantor, jasa internet/jasa komunikasi, atau pengadaan jasa pengelolaan gedung.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Khusus Kearsipan