Bimtek Mahir Kontrak, Teknik Penyelesaian Sengketa & Permasalahan Hukum Kontrak Serta Peningkatan Profesionalisme Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dengan Hormat
Sebelum kami menjelaskan mengenai jenis-jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018, sebaiknya Anda harus paham betul mengenai pengertian dari sebuah Kontrak Pekerjaan. Kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan secara sebagian. Kontrak dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam kesepakatan yang saling menguntungkan. Kontrak tertuang di dalam dokumen tertulis yang berisi persetujuan dari para pihak, dengan syarat dan ketentuan sebagai bukti dari segala kewajiban. (Black’s Law Dictionary).
Lebih spesifiknya Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018 yang merupakan aturan turunan dari Perpres 16/2018 menjelaskan bahawa PPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan.
Dalam modul Tingkat Menengah yang dikeluarkan LKPP menyebutkan bahwa prakteknya tidak dibedakan antara kontrak (contract) dan nama lainnya. Nama lain dari kontrak (contract) adalah:
- Perjanjian (Agreement)
- Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement)
- Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)
- Surat Pernyataan Keinginan (Letter of Intent)
- Treaty
- Convenant
- Accord
Berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa bentuk lain dari kontrak dalam pengadaan barang/jasa adalah Dokumen Pengadaan. Sesuai dengan pasal 1 ayat 21 disebutkan Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Artinya Dokumen pengadaan adalah merupakan persetujuan para pihak yang terlibat dalam sebuah proses pemilihan barang/jasa.
Simpulannya pada tahap pemilihan penyedia persetujuan awal antara para pihak adalah dokumen pengadaan. Kemudian pada tahap pelaksanaan status persetujuan awal ditingkatkan menjadi kesepakatan untuk melaksanakan pekerjaan yang disebut dengan perjanjian (kontrak).
Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 dan Aturan Turunannya
- Untuk pekerjaan barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung.
- Untuk pekerjaan konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
- Kontrak tahun jamak
MATERI PEMBAHASAN PELATIHAN / BIMTEK
- Dasar hukum dalam Pelaksanaan PBJP
- Memahami titik kritikal yang berpotensi menimbulkan permasalahan Hukum
- Peranan dan tanggung jawab para pihak dalam PBJP
- Permasalahan hukum dalam sengketa hukum PBJP
- Penyelesaian sengketa melalui jalur luar pengadilan (non litigasi)
- Pencegahan sengketa dan permasalahan hukum kontrak
- Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi)
- Bedah kasus berbagai permasalahan hukum dalam Pengadaan
- Diskusi dan tanya Jawab
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Khusus Kearsipan