Bimtek Diklat Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Deskripsi
Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan sangat perlu untuk mendapat perhatian lebih, hal ini dimulai sejak adanya hubungan kerja hingga pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja. Saat ini, masih banyak terjadi permasalahan seputar ketenagakerjaan dan hubungan industrial, hal ini dikarenakan masih minimnya pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia.
Pelatihan hukum ketenagakerjaan ini akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini bertujuan agar:
Peserta pelatihan mampu memahami aspek-aspek ketenagakerjaan.
Peserta pelatihan mampu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul.
Peserta pelatihan mampu memahami dan mencari solusi dari setiap permasalahan ketenagakerjaan ada.
Materi Pelatihan Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial:
- Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- Norma Dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
- PP, KKB dan Perjanjian Kerja
- Status Hubungan Kerja
- PKWT dan PKWTT/Outsourcing
- Serikat Pekerja & Komposisinya
- Pemogokan & Lock Out
- Ketentuan Jam Kerja & Lembur
- Ketentuan Libur & Cuti
- Ketentuan Pengupahan
- Pemberian tunjangan dan fasilitas
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Uang Pesangon
- Penyelesaian Perselisihan
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Khusus Kearsipan