BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA PERUBAHAN SKPD 2024-2025
Dengan Hormat
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
MEKANISME BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA PERUBAHAN SKPD 2024-2025
- 1. Merencanakan dan mengumpulkan bahan kegiatan Penyusunan RKA SKPD dan DPA SKPD
- 2. Melakukan Koordinasi ke BPKAD dan Bappeda
- 3. Penyusunan draft RKA SKPD
- 4. Koreksi draft RKA SKPD
- 5. Penandatanganan RKA SKPD
- 6. Penyerahan RKA-SKPD ke BPKAD dan Bappeda
- 7. Melakukan perbaikan atas hasil evaluasi provinsi
- 8. Pencetakan dan penandatanganan DPASKPD
- 9. Penyerahan DPA-SKPD ke stack holder
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat Dan Daerah haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat Dan Daerah Agar Mengikuti BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN RKA DAN DPA PERUBAHAN SKPD 2024-2025