Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Teknis Mekanisme Pertangungjawaban At Cost Dan Lumpsum Biaya Perjalanan Dinas ( Sesuai Perpres No 53 tahun 2023 )

Bimtek Teknis Mekanisme Pertangungjawaban At Cost Dan Lumpsum Biaya Perjalanan Dinas ( Sesuai Perpres No 53 tahun 2023 )

Bimtek Teknis Mekanisme Pertangungjawaban At Cost Dan Lumpsum Biaya Perjalanan Dinas ( Sesuai Perpres No 53 tahun 2023 )

Dengan Hormat

Perpres No 53 tahun 2023   Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Materi Bimtek Teknis Mekanisme Pertangungjawaban At Cost Dan Lumpsum Biaya Perjalanan Dinas ( Sesuai Perpres No 53 tahun 2023 )

1.Prinsip perjalanan dinas Sesuai  Perpres No 53 tahun 2023   Standar Harga Satuan Regional
2. Perjalanan dinas jabatan dan biaya perjalanan dinas jabatan.
3. Perjalanan dinas pindah dan biaya berjalanan dinas pindah.
4. Pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas.
5. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
6. Pengendalian internal terhadap perjalanan dinas.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Teknis Mekanisme Pertangungjawaban At Cost Dan Lumpsum Biaya Perjalanan Dinas ( Sesuai Perpres No 53 tahun 2023 )