Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Teknis Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN 2024

Bimtek Teknis Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN 2024

Bimtek Teknis Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN 2024

Dengan Hormat

Poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Permen PANRB No. 8 Tahun 2021 hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja, sementara Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 Dan UU No 20 Tahun 2023  kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK. Prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai antara PNS dan PPPK sama.

Sistem Merit Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023

Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.Sistem merit diterapkan dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dimulai dari perencanaan kebutuhan SDM sampai dengan pensiun. Kriteria instansi pemerintah telah menerapkan system merit meliputi :

  1. Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan.
  2. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja.
  3. Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka.
  4. Memiliki manajemen kinerja yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
  5. Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
  6. Menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN.
  7. Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu.
  8. Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari Tindakan penyalahgunaan wewenang, dan
  9. Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.

Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup   Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Teknis Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 Tentang ASN 2024

INFORMASI PENDAFTARAN BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI 0811 9749 998