Info Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Manajemen Data Center Instansi Pemerintah 2024 – 2025
- Kepada Yth
- Pemerintah Daerah Se-Indonesia
- Bagian TI
Dengan Hormat
Berdasarkan Peraturan Kementrian Kominfo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika menyebutkan tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo adalah memberikan Layanan Data Center bagi Pemerintah. Dinas Komunikasi hadir memberikan layanan yang terbaik dengan memahami bahwa TI telah menjadi bagian penting dalam operasional pekerjaan. Dinas Kominfo juga menyadari bahwa setiap kegagalan didalam sistem TI, yang diperburuk lagi dengan infrastruktur TI yang kurang memiliki standarisasi dapat menghambat pekerjaan. Inilah dimana Dinas Kominfo mencari solusi yang terbaik dan efisien, namun memberikan akses pada data center yang aman dan andal, serta ketersediaan koneksi yang tinggi untuk operasional Teknologi Informasi
Materi Info Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Manajemen Data Center Instansi Pemerintah 2024 – 2025
Mengelola Keamanan Fisik
• Menetapkan batas keamanan fisik
• Menerapkan mekanisme dan prosedur pengamanan fisik
• Mengatur pemisahan secara fisik
• Mengimplementasikan keamanan fisik
Mengelola Kegiatan Operasi Pusat Data Harian
• Menetapkan prosedur pengaturan jadwal
• Mengimplementasikan prosedur pengelolaan inventaris
• Melaksanakan prosedur floor management
• Melaksanakan kegiatan dan tindak lanjut monitoring
• Melaksanakan prosedur instalasi peralatan dan perangkat
• Melaksanakan prosedur decommissioning
Mengelola Kegiatan Pembersihan Pusat Data
• Membersihkan pusat data secara praktis
• Menyusun prosedur dan aturan untuk menjaga kebersihan pusat data
Mengelola Siklus Hidup Peralatan dan Perangkat Pusat Data
• Menjaga peralatan dan perangkat
• Mengelola aset peralatan dan perangkat
• Melaksanakan uji siklus hidup peralatan dan perangkat
Mengelola Kegiatan Perawatan Pusat Data
• Memilih cara perawatan pusat data
• Menyusun jadwal perawatan pusat data
• Mengelola suku cadang pusat data
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Info Bimtek Pelatihan Pengelolaan dan Manajemen Data Center Instansi Pemerintah 2024 – 2025