SOSIALISASI PERMENKES NO.6 TAHUN 2022 -JADWAL BIMTEK TAHUN 2022/2023
Dengan Hormat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Latar belakang di mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi, sehingga perlu diganti. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pemanfaatan pendapatan yang bersumber dari dana kapitasi masuk FKTP yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dipergunakan untuk:
1. Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan
2. Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud di atas dipetakan dan diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja sesuai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Dana Kapitasi untuk Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi JKN. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP baik pelayanan langsung maupun pelayanan tidak langsung. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti SOSIALISASI PERMENKES NO.6 TAHUN 2022 -JADWAL BIMTEK TAHUN 2022/2023