Bimtek Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala OPD, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)
Dengan Hormat
Dalam Pasal 288 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan instansi pusat dan PNS di lingkungan instansi daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama. Dalam Pasal 289 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pemberhentian PNS selain yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama, kepada PPK. Dalam Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang berkepentingan dalam pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegawaian