Bimtek Bidang Kepegawaian

Bimtek Kepegawaian : Bimtek Diklat Mekanisme Dan Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Daerah

Bimtek Diklat Mekanisme Dan Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Daerah

Kepada Yth :
Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Pengawasan Daerah, Kepala Bagian/kasubag/Staf Kepegawaian BAWASDA, Direktur SDM pada BUMN/BUMD (Propinsi/Kabupaten/Kota)

Dengan Hormat

Ini peringatan bagi para Kepala Daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas. Sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang kada memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.

Pejabat Tidak Boleh Dimutasi Sebelum 2 Tahun

“Jadi Kada tidak boleh memberhentikan pejabat sebelum dua tahun dia bekerja. Ini untuk menjaga jenjang karir ASN juga, karena selama ini kada sering sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama,” kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Istiadi Insani di kantornya, Kamis (19/3). Baca juga : LHKASN Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS.

UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.

“Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,” bebernya.Jika dalam praktiknya, Kada tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengaran Bimtek Bidang Kepegawaian