Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Keuangan : Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Berdasarkan PP 71 tahun 2018 Dan Permendagri 64 Tahun 2013

Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Berdasarkan PP 71 tahun 2010 Dan Permendagri 64 Tahun 2013

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010;
  • Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  • Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual:
  • Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  • PSAP 06 Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
  • PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 (Permendagri 64 tahun 2013) tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, memiliki konsistensi dan inkonsistensi tersendiri terkait penerapan akuntansi basis akrual yang berusaha untuk dicitrakan pada judulnya. Seperti tertulis dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (2010) disitu dikemukakan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Keuangan