Bimtek Dan Ujian Sertifikasi PBJ

Bimtek Diklat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah BLUD RSUD Dan Puskesmas Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Bimtek Diklat Pengadaan Barang Jasa Pemerintah BLUD RSUD Dan Puskesmas Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018

Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat

Perlu dilakukannya upaya-upaya strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Disamping itu, untuk meningkatkan akuntabilitas, disarankan agar rumah sakit membangun perangkat-perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan BLUD sehingga tercapai tujuannya. Perangkat tersebut diantaranya adalah Pedoman PBJ. Sebagai panduan, Kepala Perwakilan menyarankan agar pedoman PBJ yang tersusun mudah dipahami, diantaranya dengan pemakaian istilah yang sederhana dan tidak ambigu, dan tampilan yang menarik dengan penggunaan infografis dan gambar. Disamping itu, dianjurkan juga agar pedoman PBJ disusun per jenis pengadaan barang/ jasa sehingga memudahkan personil rumah sakit dalam proses pengadaan

dengan berubahnya status rumah sakit menjadi BLUD, maka pendapatan RSUD meningkat signifikan dan penggunaan dana juga lebih fleksible, sehingga membutuhkan kebijakan dan prosedur yang sesuai, di antaranya adalah Pedoman PBJ.Pedoman PBJ yang akan disusun ini adalah untuk pengadaan yang bersumber dari pendapatan operasional BLUD. Sedangkan pendapatan yang bersumber dari APBN/APBD tetap berpedoman pada Perpres PBJ. Dalam menyusun pedoman PBJhendaknya diintegrasikan dengan manajemen risiko, sehingga para pengguna pedoman ini diharapkan terbebas dari kekhawatiran-kekhawatiran, terutama masalah hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006 Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk oleh pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLU.

Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harus memperhatikan:

  • Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  • Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan
  • Saling uji (cross-check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.

Untuk Memahami Opsi Di Atas Kami Mitra Manajemen Daerah  SKT KEMENTRIAN DALAM NEGERI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018 NPWP KEMENTRIAN KEUANGAN DITJEN PAJAK : 74.925.624.4-045.00 Bersama Para Pakar Dan Narasumber BKN RI, KEMENPAN RB, Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Keuangan RI, BPK RI, BPKP, Dan Akademisi Menyelengarakan Bimtek Bidang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah