BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RSB BLUD PUSKESMAS TAHUN 2023
Dengan Hormat
Rencana Strategi Bisnis (RSB) adalah Dokumen perencanaan yg harus dibuat setiap 5 tahun sekali. Rencana Strategi Bisnis digunakan untuk menguraikan strategi untuk pertumbuhan dan kesuksesan Puskesmas dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
Rencana Strategis Bisnis /RSB Puskesmas memuat antara lain:
- Rencana pengembangan layanan
- Strategi dan arah kebijaakn
- Rencana program dan kegiatan
- Renvana keuangan
Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian
Untuk itu para Kepala Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Puskesmas BLUD terkait untuk mengikuti BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RSB BLUD PUSKESMAS TAHUN 2023